Question:
Salah satu Kantor Cabang sebuah BANK menerima permohonan penerbitan Garansi Bank full-cover yang bertanggal mundur (back date). Apakah hal tersebut dapat dibenarkan ?
Answer :
Ketentuan Garansi Bank yang diterbitkan secara back date belum diatur dalam ketentuan umum maupun Peraturan Bank Indonesia dan telah menjadi temuan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit di BANK. Penerbitan Garansi Bank yang demikian ini menimbulkan risiko yuridis, karena BANK tidak mengetahui apakah sudah atau belum terjadi wanprestasi oleh pihak yang dijamin oleh Garansi Bank pada saat Garansi Bank back date tersebut diterbitkan.
Dari sisi hukum pembuktian materiil, perjanjian penerbitan Garansi Bank back date mempunyai potensi risiko cacat yuridis, sehingga terbuka peluang bagi BANK untuk dituntut melakukan perbuatan melawan hukum oleh pihak yang dirugikan.
Apabila BANK tetap memutuskan untuk tetap menerbitkan Garansi Bank back date, agar selalu dipastikan belum atau tidak ada wanprestasi / dispute sebelum Garansi Bank back date diterbitkan dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BANK ybs dengan mempertimbangkan risiko yuridis yang mungkin timbul.
Penulis : Achmad Susetyo
