PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTIK (A.P.A.)
DENGAN PEMILIK SARANA APOTIK (P.S.A.)
Nomor : .
Pada hari ini,
Menghadap kepada saya, Aris Danial Suryadi, Sarjana Hukum,
Notaris di Balikpapan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi—
Yang saya,notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian—-
Akhir akta ini : —————————————–
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ——-
untuk dirinya sendiri sebagai Apoteker Pengelola ——
Apotik (APA), berdasarkan Surat Penugasan, yang ——-
dikeluarkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Departemen —
Kesehatan Republik Indonesia, tertanggal
nomor:
- asli surat mana diperlihatkan kepada saya, Notaris. -
——————– Pihak Pertama ——————–
——————— Pihak Kedua ——————–
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, ——–
Para penghadap untuk diri sendiri dan bertindak ———-
sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu menerangkan-
bahwa penghadap Pihak Pertama, selanjutnya akan disebut –
Apoteker Pengelola Apotik (APA) dalam melakukan tugas —-
pengabdian profesi dengan mengelola sebuah Apotik yang —
mempergunakan sarana dari penghadap Pihak Kedua, ———
Selanjutnya disebut juga Pemilik Sarana Apotik (PSA), —-
pihak yang satu dengan (kepada) pihak yang lainnya telah -
bersetuju mengadakan kerja sama, demikian dengan ———
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan serta ————–
perjanjian-perjanjian sebagai berikut : ——————
————————- Pasal 1. ———————–
Kedua belah pihak bersepakat untuk memenuhi ketentuan- —
ketentuan dan persyaratan mengenai pendirian sebuah ——
Apotik, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah - nomor 25 tahun seribu sembilan ratus delapan puluh (1980)-
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 26 —–
tahun seribu sembilan ratus enam puluh lima (1965) ——-
tentang Apotik ; —————————————–
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia ———–
nomor : 244/SK/V/1990 tentang Ketentuan dan Tatacara —–
Pemberian Izin Apotik serta Peraturan Perundang-undangan -
yang berlaku; dan —————————————-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia ———– nomor : 922/Menkes/Per/X/1993, tentang Ketentuan ———
dan Tatacara Pemberian Izin Apotik. ———————-
————————- Pasal 2. ———————–
Pemilik Sarana Apotik (PSA) menyediakan sarana-sarana —-
Apotik yang terdiri dari bangunan, perlengkapan Apotik, –
perbekalan kesehatan dibidang farmasi, sebagaimana ——-
diuraikan dalam Daftar Perincian Sarana yang menjadi milik
dan/atau berada dalam penguasaan dari Pemilik Sarana —–
Apotik (PSA) yang dibuat oleh Pemilik Sarana Apotik (PSA)-
secara di bawah tangan, tertanggal
bermeterai cukup dan telah diketahui oleh Apoteker ——-
Pengelola Apotik (APA) serta diperlihatkan kepada saya, –
Notaris. ————————————————-
————————- Pasal 3. ———————–
Pengelolaan Apotik dilakukan oleh Apoteker Pengelola —–
Apotik (APA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 -
tahun seribu sembilan ratus delapan puluh (1980) serta —
peraturan-peraturan pelaksanaannya. ———————-
————————- Pasal 4. ———————–
Pengelolaan keuangan dan administrasi keuangan Apotik —-
diselenggarakan oleh Pemilik Sarana Apotik (PSA). ——–
————————- Pasal 5. ———————–
Penyusunan Rencana Aggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) -
pada setiap tahun ditetapkan bersama-sama oleh Pemilik —
Sarana Apotik (PSA) dan Apoteker Pengelola Apotik (APA). –
————————- Pasal 6. ———————–
Penyusunan tata laksana pengelolaan keuangan dilakukan —
bersama-sama oleh Pemilik Sarana Apotik (PSA) dan ——–
Apoteker Pengelola Apotik (APA). ————————-
————————- Pasal 7. ———————–
Kedua belah pihak bersepakat bahwa Penyusunan Rencana —-
Anggaran Pendapatann dan Belanja (RAPB) tahunan dan ——
tatalaksana pengelolaan keuangan tersebut dalam pasal 5 –
dan pasal 6 di atas dilakukan dengan mempertimbangkan —-
kelancarann pelaksanaan Apotik dan pelayanan kepada ——
masyarakat. ———————————————-
————————- Pasal 8. ———————–
Selama perjanjian kerjasama ini berjalan, Apoteker ——-
Pengelola Apotik berhak untuk : ————————–
1. Menerima jasa profesi perbulan sebesar
2. Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar
————————- Pasal 9. ———————–
Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan di —
antara kedua belah pihak, sedapat mungkin diusahakan —–
penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah untuk —-
mufakat, akan tetapi bila masih juga tidak terdapat ——
persesuaian, maka dapat ditempuh penyelesaian sebagai —-
berikut : ————————————————
- Tahap pertama meneruskan permasalahannya kepada ——–
Pemerintah. ——————————————–
- Tahap kedua membawa permasalahannya kepada Badan ——-
Arbitrase yang dibentuk bersama. ———————–
Badan Arbitrase tersebut dibentuk dan terdiri dari —–
3 (tiga) orang anggota, di mana masing-masing pihak —-
memilih seorang anggota dan kedua anggota yang terpilih-
tersebut memilih anggota ketiga. ———————–
————————- Pasal 10. ———————-
Perjanjian kerja sama ini berikut penjelasannya akan —–
dilengkapi dengan perjanjian kerja sama pelengkap. ——-
————————- Pasal 11. ———————-
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu —–
tahun lamanya, terhitung mulai tanggal
sampai dengan tanggal
yang dapat diperpanjang kemudian. ————————
————————- Pasal 12. ———————-
Akhirnya untuk segala urusan mengenai perjanjian kerja —
sama ini, dengan segala akibatnya para pihak memilih —–
domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri di
——————–DEMIKIAN AKTA INI——————-
Dibuat dan diselesaikan di Balikpapan pada hari, tanggal, —
bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini dengan
dihadiri oleh : ——————————————
1. Nyonya HENNY IRAWATI, dan —————————–
2. Tuan J A E N U D I N. ———————————
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris bertempat tinggal —-
di Balikpapan, sebagai saksi-saksi. ————————-
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, —-
kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para —
penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya.
Dibuat dengan
