Akta Pendirian PT (PMA)


AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

PT. . . . . . . .

Nomor :

-Pada hari ini,

-Hadir dihadapan saya, ACHMAD ANDY RIFAI, Sarjana Hukum, ——Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri — oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut —pada bahagian akhir akta ini :——————————–

-. Tuan

-menurut keterangannya dalam akta ini bertindak selaku —-kuasa dari : ———————————————-

1.

– Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.———————–

– Penghadap tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa —- dalam rangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) dan sesuai dengan Surat dari kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal                 , nomor              telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu -perseroan terbatas dengan Anggaran Dasar sebagaimana yang —-termuat dalam akta pendirian  ini, (untuk selanjutnya cukup –disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai berikut :———-

——————- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN —————-

————————– Pasal 1 —————————

1. Perseroan  Terbatas  ini  bernama : —————–

—————–”PT. . . . . . . . . .” —————-

(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kotamadya Jakarta

2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat— lain baik di dalam maupun diluar wilayah Republik ———Indonesia, sebagaimana yang dimintakan oleh Direksi, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. ——————–

—————- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ———–

————————— Pasal 2 ————————–

Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, — dimulai sejak tanggal persetujuan Anggaran Dasar Perseroan ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik –Indonesia dengan ketentuan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun- 2007 (dua ribu tujuh) mengenai Penanaman Modal Asing berlaku -bagi Perseroan ini, untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun -terhitung sejak tanggal Perseroan mulai beroperasi secara —-komersial, kecuali jika ijin tersebut diperbaharui oleh pihak- yang berwenang.———————————————–

———— MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ———-

————————– Pasal 3 —————————

1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan- dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :———–

a.

b.

————————– MODAL —————————–

————————- Pasal 4 —————————-

  1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp. . . . atau . . . . .  Dollar Amerika Serikat) terbagi atas . . . . saham, masing-masing saham bernilai nominal

Rp.  . . . .  rupiah) atau USD  . . . ..   Dollar Amerika Serikat);———-

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 40% (empat puluh persen) atau sejumlah saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. . . . rupiah) atau USD  . . . . Dollar Amerika Serikat) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.————

3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh —–perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan ——-persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. ——————–

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka –  miliki (proporsional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.———-

Jika setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.————

————————— SAHAM —————————-

————————- Pasal 5 —————————-

  1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.————————————-
  2. Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia serta Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dapat memiliki dan mempergunakan hak  atas saham.——-
  3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.——
  4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham,— pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat ——-keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh——- Perseroan.——————————————
  5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.——————-
  6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti- pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang  saham.—————————–
  7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya : —
  8. Pada surat  kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan :
  9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditanda tangani oleh Direksi, yang diwakili oleh Direktur Utama.———–
  1. Nama dan alamat pemegang saham;——————-
  2. Nomor surat saham;——————————–
  3. Nilai nominal saham;——————————
  4. Tanggal pengeluaran surat saham;——————
  1. Nama dan alamat  pemegang  saham;—————–
  2. Nomor surat kolektif saham;———————–
  3. Nomor surat saham dan jumlah saham;—————
  4. Nilai nominal saham;——————————
  5. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.——–

——————- PENGGANTI SURAT SAHAM ——————–

————————- Pasal 6 —————————-

  1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.——————
  2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat Berita Acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. —
  3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan  surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan  tersebut cukup dibuktikan dan dengan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk peristiwa yang khusus.–
  4. Setelah surat saham pengganti tersebut dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.———————
  5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan. ————————————–
  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat –(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis juga berlaku bagi pengeluaran surat kolektip  saham– pengganti.——————————————-

—————— PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM —————–

————————- Pasal 7 —————————-

  1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya  yang sah.————–
  2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyratan penjualan dan memberitahukan kepada direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.–
  3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut.——–
  4. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakan RUPS pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.——-

——————- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM —————-

————————- Pasal 8 —————————-

  1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah : —————————————-
  2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan  tegas ditentukan lain. ————
  3. Dalam RUPS tahunan : ——————————–
  1. RUPS tahunan; ————————————-
  2. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar biasa.——————–

a. Direksi menyampaikan : —————————-

– laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan -Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS;—–

– laporan keuangan untuk pengesahan rapat;——-

b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan——- mempunyai saldo laba yang positif;————–

c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.————————-

4. Persetujuan laporan tahunan dan Pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.———————————–

5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar.——–

——— TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ————–

————————- Pasal 9 —————————-

  1. RUPS diadakan ditempat kedudukan Perseroan.——-
  2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan surat kabar. —-
  3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan.———-
  4. RUPS dipimpin oleh Presiden Direktur. Selain itu sebagai alternatif lain RUPS dapat dipimpin oleh Presiden Komisaris.-
  5. Jika Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur.——
  6. Jika Wakil Direktur Utama atau Wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur.———————–
  7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.—————————–
  8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantaranya mereka yang hadir dalam rapat.

————– KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUPS ———-

————————– Pasal 10 ————————–

1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran —sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi yaitu lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. ————–

2. Dalam hal Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.———-

3. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.—–

4. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.—————-

5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.-

6. Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.-

7. Penetapan kedua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.———–

8. Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan.—————

9. RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan. –

10. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam  RUPS.————–

11. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.——————

12. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS sebagimana ditentukan dalam Undang-Undang. Keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.—–

13. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.——

————————– Pasal 11 ————————–

1. RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang –dikeluarkan, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kahadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.——–

2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

3. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan —–tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).—–

————————– Pasal 12 ————————–

1. RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, ————Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.—————–

2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.-

3. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.—————-

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).—–

————————— DIREKSI ————————–

————————– Pasal 13 ————————–

  1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang  terdiri dari 2 (dua) anggota Direksi.——
  2. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direktur.—–
  3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi  hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya  sewaktu-waktu. ————–
  4. Jika oleh suatu sebab jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan Anggaran Dasar.—————-
  5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan  diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.
  6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.—————–
  7. Jabatan anggota Direksi berakhir jika : ————
  1. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6;-
  2. Tidak lagi memenuhi persyaratan  perundang-undangan yang berlaku; —————————
  3. Meninggal dunia; ———————————
  4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ———————————-

—————— TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI —————-

————————– Pasal 14 ————————–

  1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : ———————————-
  1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan  (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank); ——
  2. mendirikan usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;—————–
  3. menanamkan modal dalam kegiatan usaha yang lain;
  4. menjual, mengalihkan, memindahkan dan membeli setiap harta tidak bergerak termasuk tetapi tidak terbatas pada tanah dan bangunan dari Perseroan kepada pihak lain;
  5. mengikat Perseroan sebagai penjamin;
  6. mengeluarkan, memperoleh dan/atau membatalkan setiap pengeluaran atau perolehan surat saham atau surat sanggup;

harus dengan persetujuan dari RUPS.

  1. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau —-menjadikan jaminan utang seluruh atas sebagian besar harta- kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu -transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri —-ataupun yang berkaitan satu sama lain, harus mendapat —–persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.———————
  2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai – jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan —–  Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 wajib pula —- diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa —— Indonesia yang beredar di tempat kedudukan Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukannya — perbuatan hukum tersebut.———————————-

4. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.———

b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.——————

————————– RAPAT DIREKSI ———————

————————– Pasal 15 ————————–

1. Rapat Direksi dapat  diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu : ———————————–

a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;———-

b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih–    anggota Dewan Komisaris; atau  ——————-

c. atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.—————————

2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi  yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini.

3. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat.——

  1. Panggilan Rapat tersebut harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat.———————
  2. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.———–
  3. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal  Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir.—————–
  4. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan Surat Kuasa.
  5. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat.—
  6. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.—————–
    1. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua Rapat Direksi yang akan menentukan. —

11.a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap  anggota Direksi lainnya yang diwakilinya.—————

b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua Rapat menentukan lain tanpa ada  keberatan dari yang hadir.——————————

c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak  dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.—————————

12.Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah  dalam Rapat Direksi.————————————–

———————— DEWAN KOMISARIS ———————

————————– Pasal 16 ————————–

  1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;
  2. Apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris.—————————————
  3. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.——
  4. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.——————
  5. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Para Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ayat 2 pasal ini.———————
  6. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. —
  7. Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila : ———
  1. Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 5;—-
  2. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang  berlaku;————————–
  3. Meninggal dunia;———————————
  4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ———————————

————— TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS —————–

————————– Pasal 17 ————————–

  1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui semua tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. —————————-
  2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.———————
  3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.————————–

4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.————-

——————— RAPAT DEWAN KOMISARIS ——————

————————– Pasal 18 ————————–

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis –mutandis berlakubagi rapat Dewan Komisaris. ————

——- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ——–

————————– Pasal 19 ————————–

  1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.———
  2. Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.-
  3. Tahun Buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. –

Direksi menyusun laporan tahunan menyediakan dikantor Perseroan untuk dapat diperiksa  oleh  para pemegang  saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan.

———– PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DEVIDEN ————

————————– Pasal 20 ————————–

  1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang  telah disahkan oleh RUPS tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.—————————–
  2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan    dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama  kerugian yang tercatat dan dimasukkan kedalam perhitungan  laba rugi itu belum sama sekali tertutup.————-

——————— PENGGUNAAN CADANGAN ——————–

————————– Pasal 21 ————————–

  1. Penyisihan Laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk  menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.—
  2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.—-
  3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaanya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundangan-undangan agar memperoleh laba.——-

———————– KETENTUAN PENUTUP ——————–

————————– Pasal 22 ————————–

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.———–

-Akhirnya, para  penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa ;———

1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah  . . . . . . saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp.  . . . . . . rupiah) atau USD . . . . .  Dollar AmerikaSerikat)

yaitu oleh para pendiri :—————————

1. Tuan

2. Tuan  . . . , sejumlah . . .  saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp . . . . rupiah) atau . . . . . . .Dollar Amerika Serikat);———————-

-sehingga seluruhnya berjumlah  . . . . saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.  . . . . rupiah) atau USD  . . . . . Dollar Amerika Serikat) ;———-

2. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 11

Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan

Anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai :—

DIREKSI : ——————————————

– Presiden Direktur   :

– Direktur            :

KOMISARIS :——————————————

-Komisaris           :

-Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing  yang  bersangkutan.–

——————— DEMIKIANLAH AKTA INI ——————-

Dibuat dan diresmikan di  Jakarta, pada  hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ——————————

1.

2.

-keduanya karyawan kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.——

-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada  penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya Notaris.———–

-Dilangsungkan dengan

Leave a comment