Sekilas tentang Materai


  1. PENGERTIAN

Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.

B.                 DASAR HUKUM

Peraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921).

Sedangkan pelaksanaan UUBM diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000 (“PP No.24/2000”).
  1. Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain (“Kep No.133b/2000”).
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
  2. C. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

C.1. DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI

Menurut pasal 1  sampai dengan pasal 5 PP No.24/2000, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. Akta Notaris termasuk salinannya;
  3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu:

(i)     surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan

(ii)    surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.

  1. Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya:

(i)     Yang menyatakan penerimaan uang;

(ii)    Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

(iii)   Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;

(iv) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

  1. Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep
  2. Cek dan Bilyet Giro
  3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :

Terhadap seluruh dokumen sebagaimana tersebut dalam butir a sampai dengan h dikenakan Bea Meterai dengan tarif sesuai daftar yang termuat dalam Lampiran.

C.2.    DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI

Menurut pasal 4 PP No.24/2000, dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah:

  1. Dokumen yang berupa:

(i)            Surat Penyimpanan Barang;

(ii)           Konosemen;

(iii)          Surat Angkutan Penumpang dan Barang;

(iv)        Keterangan Pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana   dimaksud dalam butir (i), (ii) dan (iii);

(v)         Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

(vi)        Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

(vii)       Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat seba- gaimana dimaksud dalam butir (i) sampai (vi).

  1. Segala bentuk Ijazah.
  2. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjungan dan pembayar-an lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
  3. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara, kas pemerintah Daerah dan Bank;
  4. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan Bank;
  5. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  6. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh Bank, Koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
  7. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan Jawatan Pegadaian.
  8. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.

C.3.    SAAT TERHUTANG BEA METERAI

Bea Meterai terhutang sejak:

  1. Untuk dokumen yang dibuat oleh 1 (satu)  pihak yaitu pada saat dokumen tersebut diserahkan;
  2. Untuk dokumen yang dibuat oleh lebih dari 1 (satu) pihak adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat;
  3. Untuk dokumen yang dibuat di Luar negeri adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.

C.4.    CARA PELUNASAN BEA METERAI DAN PENGGUNAAN BENDA METERAI

  1. a. Cara Pelunasan

(i)     menggunakan benda meterai:

  • materai tempel
  • kertas materai

(ii)    menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:

Dengan pencetakan kata  “LUNAS BEA METERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:

  • Mesin Teraan Meterai;
  • Teknologi Percetakan;
  • Sistem Komputerisasi;
  • Alat lain dengan teknologi tertentu.

Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000).

Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi dilakukan dengan syarat:

  • untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf d PP No.24/2000;
  • jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen;
  • Harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah dokumen yang akan dilunasi;
  • Harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi;
  • Harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
  • Pelunasan Bea Meterai dengan sistem Komputerisasi tanpa ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 UUBM.
  • Sanksi administrasi dijatuhkan apabila :
  1. Bea Meterai kurang bayar dikenakan denda 200% dari Bea Meterai kurang bayar.
  2. Jika melampaui masa ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
  3. Jika laporan terlambat, dikenakan sanksi pencabutan ijin.

b. Pemeteraian Kemudian (Nazegelen)

Anggapan bahwa suatu dokumen yang bea materainya tidak dan atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah adalah keliru sebab sah tidaknya suatu dokumen tidak tergantung pada dilunasinya Bea Meterai.  Dokumen tersebut tetap sah, hanya agar dapat digunakan sebagai alat bukti dokumen tersebut harus dilunasi / dipenuhi Bea Materainya  dengan cara pelunasan Bea Meterai dan dikenakan denda sebesar 200% (pasal 8 UUBM) pada kantor pos besar.

c.   Penggunaan Meterai Tempel

(i)     Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai serta ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.

(ii)    Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel.

(iii)   Jika digunakan lebih dari satu meterai. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian diatas kertas.

d.   Penggunaan Kertas Meterai

(i)     Kertas-kertas meterai / kertas-kertas segel yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi.

(ii)    Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya diatas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.

(iii)   Kekurangan Bea Meterai pada kertas meterai dapat dilunasi dengan penempatan meterai tempel sebesar kekurangannya.

D.        SANKSI PIDANA

Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain dalam pelunasan Bea Meterai tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun (pasal 14 UUBM).

Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 13 UUBM):

  1. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
  2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
  1. Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakan nya telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
  1. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.

E.        DALUWARSA

Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhu- tang menurut undang-undang ini daluarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.

Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris dan Pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan untuk :

  1. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
  1. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
  1. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
  1. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam alinea diatas dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Lampiran BAB XI

DAFTAR TARIF BEA MATERAI

Jenis Dokumen Nilai Terkena Bea Materai Tarif

Bea Materai

Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; Rp. 6000,-
Akta Notaris termasuk salinannya; Rp. 6000,-
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; Rp 6000,-
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu :

  • surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan
  • surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.
Rp 6000,-
Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya :

  • Yang menyatakan penerimaan uang;
  • Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
  • Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank.
  • Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
< Rp 250.000,-

> Rp 250.000,- s/d

Rp 1000.000,-

> Rp. 1000.000,-

Nihil

Rp 3000,-

Rp 6000,-

Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep < Rp 250.000,-

> Rp 250.000,- s/d

Rp 1000.000,-

> Rp. 1000.000,-

Nihil

Rp 3000,-

Rp 6000,-

Cek dan Bilyet Giro Rp 3000,-
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif : < Rp 250.000,-

> Rp 250.000,- s/d

Rp 1000.000,-

> Rp. 1000.000,-

Nihil

Rp 3000,-

Rp 6000,-

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan

  1. Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
  2. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
  3. Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.

54 Responses to Sekilas tentang Materai

  1. yudi efendi says:

    Apakah ada perbedaan secara hukum antara penggunaan 1 materai seharga Rp.6000,- dengan 2 materai @Rp.3000,- ??? thanks :)))

    • bagaskara says:

      @pranata : wah sy kurang tahu tuh, yg jelas skrg sudah nggak diterbikan lagi oleh Pemerintah dan sudah tidak berlaku lagi.. krn
      @yudi efendi : nggak ada konsekuensi hukumnya, karena materai tidak berhubungan dengan sah tidaknya suatu dokumen selain pemenuhan kewajiban pembayaran pajak dokumen saja …

      • anonim says:

        au lom fhm.
        penggunaan materai diatas surat perjajanjian tu gak ada konsekuensi hukumnya? maksdnya jika perjanjian tu dilanggar gt, ada konsekuensinya gk?

    • bagaskara says:

      gak ada, materai merupakan pemenuhan kewajiban pajak dokumen, sepanjang nilainya sesuai ketentuan makan kewajiban tersebut telah dilaksanakan

  2. prananta says:

    materai Rp. 2000 keluar/terbit tahun berapa?

  3. irman says:

    beli barang sudah bayar pajak, kenapa ada pajak lg pada materai apa tidak kebanyakan pajak….

    • bagaskara says:

      benar pak, sebenarnya sangat banyak jenis pajak cuma selama ini gak semuanya kita bayar karena penegakan hukum perpajakan masih relatif longgar,
      pernah ada yang bilang bernafas saja nanti akan dikenakan pajak oksigen, hehehe

  4. Ini berarti bahwa “bea materai” hanya berlaku untuk berbagai bentuk dokumen sebagaimana tersebut pada UU no. 13 th 1985 tentang Bea Materai dan dan Peraturan Pemerintah no. 24 th 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
    Oleh karena itu pembayaran tagihan-tagihan online yang dibayar dengan transfer melalui ATM dan tidak memerlukan tanda terima adalah tidak termasuk dokumen yang dikenai kewajiban bea materai, misalnya pembayaran TV berlangganan melalui ATM (anjungan tunai mandiri).
    Harap konfirmasi tentang pengertian ini karena kenyataannya kami dikenai bea materai meskipun tidak ada diterbitkan dokumen tanda terima untuk ini. Terima kasih.
    Haryono M.

    • bagaskara says:

      tagihan online dengan tanda penerimaan elektronik (paperless) menurut saya termasuk jenis dokumen yang dikenakan pajak

  5. dewi says:

    Klo kta membeli ijazah palsu,tp di waktu kta membeli,kta gak tau bhwa ijazah itu palsu,krn kta ingn memasti kn ijazah itu palsu apa gak,kta coba brtnya ke tmpt penerbit ijazah itu….dgn ini semua,apa kn kta bs ditahan?dan klo emng bs,dasar hukum pasal brpa yg akn di kenakn kpda kta?

    • bagaskara says:

      klo namanya beli ijasah tanpa kuliah itu udah gak benar! terlepas asli atau tidak ….
      saran saya klo mau dapat ijasah ya pakai cara yang benar, alambil kuliah akhir pekan atau jarak jauh misalnya ….

    • Angel says:

      Yah bu…kalo beli ijazah itu ya pasti palsu…alias ga benar2 kuliah tapi dapat ijazah.

      • bagaskara says:

        iya. sebaiknya jangan tergiur iming2 untuk mudah dapat gelat tanpa kuliah, sindikat yang disurabaya juga sudah terbongkar, mending menempuh cara2 yang legal, sekarang sudah banyak kemudahan untuk kuliah.

  6. ericko tandayu says:

    Thank you brother! Very useful!

  7. rudiyanto says:

    sy baru bayar utang rp 2jt pake kwitansi dan materai yg rp 6rb bner g.yang ttd di materainya sy atau yg menerima uang’

  8. Bimbim says:

    Jenis Dokumen :
    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
    Tarif Bea Materai : Rp. 6000,-

    Jika menandatangani surat pernyataan dengan materai Rp.3000 apakah syah ?

  9. Ican says:

    Untuk invoice apakah kwitansi sewa motor perlu menggunakan materai?sedangkan dlm surat perjanjian sudah pakai materai 6rb…trims

    • bagaskara says:

      sesuai ketentuan bila dokumen tersebut menyatakan bukti penerimaan sejumlah uang dalam jumlah tertentu maka dikenakan bea materai

  10. era says:

    alasan ada dokumen yg tidak mengguna kan matrai ?

  11. nahharz says:

    maf, mau tanya,
    klow invoice penjualan itu materai ditempel di customer atau di penjual y..

  12. myy says:

    kalau 1 materai untuk 4 tanda tangan boleh ga????

  13. Sumardi says:

    Selamat pagi Bpk/Ibu,
    Saya ingin bertanya kalau mau buat surat perjanjian sewa menyewa.
    Apakah suratnya dibuat rangkap dua?
    Dan apakah materainya juga dibubuhi 2 lembar?
    Materainya ditandatangani oleh Pihak yang menyewakan apa Penyewa ya?

    Mohon balasannya segera. Trims
    Sumardi

  14. Rio says:

    jika perjanjian diatas materai 6000 dilanggar… maka apa hukumannya?

  15. lunna says:

    Kertas materai/kertas segel masih dijual sekarang? Berapa harganya? Dibalikpapan dimana bisa dibeli?

  16. ridwan Galih says:

    low d tempat gua kerja, ariawan disuruh mendatangani okontrak kerja, dengan gajih d bawah Rp1Jt tetapi harus menggunakan materai dengan nominal Rp6000. menurut kalian itu bener ato salah………!?

  17. Sri Endah Sulistyowati says:

    1. Apakah tandaterima PP (Peraturan Perusahaan) untuk karyawan perlu diberikan materai?
    2. Kalau perusahaan menghendaki tandaterima dilengkapi dengan materai apakah hal tersebut benar dan sesuai dengan undang-undang tentang penggunaan bea materai, adakah kapasitas hukum didalamnya jika karyawan menandatangani tandaterima tersebut?

  18. januarli marino says:

    Apakah menggunakan materai tahun 2002 atau materai yg sudah daluarsa dapat dikenakan sanksi hukum? Mohon komentarnya pak. trimakasih

    • Balikpapan2012 says:

      sanksi hukum hanya wajib melakukan nazegellen, atau pemateraian ulang dengan me,nyara sejumlah denda

  19. sebenernya bea materai itu dibebankan kepada penjual atau pembeli sih pa..?
    trimakasih.. salam sukses! 🙂

  20. geoffrey says:

    mau tanya jika terjadi transaksi jual beli siapa yang menanggung biaya meterai nya?

  21. Tan says:

    Mengenai dokumen perbankan yg dikenakan bea meterai no. 40, surat perjanjian elektronik banking dikenakan biaya meterai Rp. 6000. Tapi setiap bank berbeda penerapannya. Ada suatu bank yang tidak meminta nasabah membayar meterai pd formulir permohonan atau surat perjanjian elektronik banking.apakah karena nasabah ybs jg melakukan pembukaan rekening baru yg telah dikenai biaya meterai sehingga dokumen tersebut dijadikan 1 dengan pembukaan rekening tersebut?atau apakah seharusnya pada formulir (pembukaan rekening dan permohonan electronic banking) masing2 dibubuhkan meterai?apakah boleh menggunakan 1 meterai saja untuk pembukaan rekening dan permohonan electronic banking.?

    • Balikpapan2012 says:

      seharusnya bea materai dikenakan untuk setiap jenis dokumen yang ditujukan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, namun tentu saja bank tersebut tidak ingin terlalu membebani nasabahnya, makanya ada kebijakan yang berbeda2 dari tiap bank.

    • bagaskara says:

      sesuai ketentuan seharusnya setiap dokumen yang penggunaan ditujukan sebagai alat pembuktian dikenakan bea materai, namun memang dalam praktiknya krn pertimbangan pricing agar tidak membebani nasabah jadi tidak dikenakan materai. konsekuensinya apabila nanti terdapat sengketa dan berujung pada proses pengadilan maka dokumen2 yg tidak diberi materai harus di-nazegelen (pematerian kembali) plus bayar denda. adapun untuk keabsahan dokumen tidak terpengaruh dengan ada/ tidaknya materai.

      • Dedy Cahyadi says:

        Bagaimana dengan kertas segel atau kertas materai Mas ? Kertas segel atau kertas materai kan ada tahun nya, misalkan tahun 1986. Apakah bisa digunakan di tahun 1987 ? dasar hukum tentang penerbitan bentuk kertas segel atau kertas materai itu apa ya Mas selain UU tahun 85 ?

  22. VIVIRAWATI SURDATI says:

    kalau misal surat perjanjian sewa persil dibuat 2 rangkap 1 yang ada materainya 6000 1 ngak ada,yang ada pakai materai dikasih penyewa dan tidak ada materai dikasih menyewakan.apa surat perjanjian itu yang ngak ada pakai materai maSIH dianggap sah..

  23. fataha akroma says:

    mau beli materai jumlah banyak harga nya beda ga???? tiap bulan kurang lebih 800pcs

  24. asa tea says:

    tahun 1996, materai harga 6000 sudah ada belum tuh?

  25. hadi says:

    saya menandatangani surat perjanjian hutang disertai rincian hutang dan uang muka dibubuhi meterai. Saat saya melunasi hutang apakah perlu dikenakan bea meterai lagi ? kemudian bila saya membayar hutang dengan transaksi elektronik misal melunasi kredit lewat bank apakah dikenakan bea meterai lagi juga ? terimakasih sebelumnya

  26. ento says:

    Apabila terjadi begini, kita beli barang dengan surat jaminan keaslian barang dan dikirim melalui email yang dikeluarkan oleh pemilik barang dengan menggunakan materai bekas padahal kita tidak mensyaratkan surat jaminan itu harus menggunakan materai, apakah pemasangan materai bekas itu termasuk perbuatan yang melanggar dan apa sanksinya, terima kasih

  27. harry says:

    dimana diletakan materai untuk surat perjanjian

  28. Austin says:

    Hey there. I’m wondering if you’d be interested in doing a link swap?
    I see your blog: https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/sekilas-tentang-materai/ and my
    blog are based mostly around the same subject matter.

    I’d really like to switch links or perhaps guest author a write-up for you. Here is my personal email: austin_barringer@gawab.com. I highly recommend you contact me if you’re
    even slightly interested. Thank you so much.

  29. Pingback: KESEPAKATAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA DENGAN SISTEM KERJA KONTRAK PADA PRAKTIK OUTSOURCING TANPA MENGGUNAKAN METERAI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN | Repository Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

  30. Andika says:

    Kepada bapak/ibu. mohon masukan dari bapak/ ibu. untuk dokumen/perjanjian yang sudah di tanda tangani diatas materai apakah ada ketentuan khusus gak penyimpanannya/penyerahannya?

    Contoh :
    jika seperti biasa kita ketahui dan yang kita lakukan selama ini, perjanjian yang pihaknya ditandatangan diatas materai, maka akan diberikan kepada pihak yang lain/pihak lawan nya dan begitu sebaliknya. oleh karena itu saya ingin mendengar masukannya ya pak. apakah dasar hukumnya yang selama ini kita lakukan terhadap materai tersebut?

    TErima kasih atas masukan dari bapak dan Ibu sebelumnya.

    • bagaskara says:

      tidak ada ketentuan yang mengaturnya, namun dalam prakteknya Perjanjian dibuat dalam beberapa rangkap sesuai para pihak yang terlibat + untuk arsip, sehingga masing pihak dapat menyimpan asli dokumen perjanjian tersebut

  31. lestari says:

    mass… boleh tidak dokumen yang terutang 6.000 di kasi meterai 3000 dua misalkan tidak ada meterai 6.000 dan kenapa cek dan bilyet giro berapapun nominalnya terutang meterai 3.000??? mohon di blzzz.. trimmmsss

  32. Mau Tanya ,,,, Bagaimana penggunaan materai pada surat perjanjian

    Kalau membuat surat perjanjian yang para pihaknya lebih dari 2 ( contohnya ada 5 pihak) apakah setiap tempat tanda tangannya harus di tempel materai….

    Pada lembar yang tidak di bubuhi tanda tangani apakah harus pake kertas materai/ ditempel materai

Leave a comment