KUASA UNTUK MENJUAL
Nomor: …
Pada hari ini, hari Selasa, tanggal enambelas juni seribu-
sembilanratus sembilanpuluh delapan (16-6-1998). ———
Berhadapan dengan saya, ARIS DANIAL SURYADI, Sarjana Hukum, —
Notaris di SAMARINDA, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-
saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada —
akhir akta ini: ——————————————
Tuan Haji YYYYYY atau disebut juga —– swasta, bertempat
tinggal di Depok, Kampung Sidakaton, Rukun Tetangga 03, —
Rukun Warga 04, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Sukapura, —
pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Daerah Tingkat II-
Bogor Kota Administratip Depok Nomor: 32.03.73.2002.12649;
untuk sementara berada di SAMARINDA. ———————–
– menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum —
dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya –
yaitu Nyonya ZZZZZ, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal —
sama dengan penghadap tersebut diatas, pemegang Kartu —-
Tanda Penduduk Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Kota —-
Administratip Depok Nomor: 32.03.73.2002.36700, ———-
sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat —
dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal hari ini, —
dilekatkan pada minuta akta ini. ————————-
– Penghadap Tuan Haji YYYYYY tersebut menerangkan dengan —
ini memberi kuasa penuh kepada: ————————–
– Perseroan Terbatas PT. BANK XYZ Cabang SAMARINDA. ——
—————————- KHUSUS ———————-
– Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan —
hak, mengoperkan atau dengan cara lain memindah tangankan-
kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang —-
ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas: ————-
– sebidang tanah Hak Milik Nomor: 6142/20 Ilir, seluas-
399 M2 (tigaratus sembilanpuluh sembilan meter ——–
persegi), yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, –
Wilayah Kotamadya SAMARINDA, Kecamatan Ilir Timur I, —
Kelurahan 20 Ilir, sebagaimana diuraikan dalam Gambar –
Situasi tanggal duapuluh empat Pebruari seribu sembilan
ratus delapanpuluh satu (24-2-1981) Nomor 879/1981 dan-
menurut Sertipikat tanggal duapuluh April seribu ——
sembilanratus delapanpuluh dua (20-4-1982), terdaftar –
atas nama SAMIN; ————————————
– berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut –
beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks –
Sinteramanjaya Nomor B/18, Rukun Tetangga 32, ———
SAMARINDA; ——————————————–
– sebidang tanah Hak Milik Nomor: 2339/Lorok Pakjo, —
seluas 915 M2 (sembilanratus limabelas meter persegi),-
yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, Wilayah —
Kotamadya SAMARINDA, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan-
Blorok haro, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi
tanggal duapuluh sembilan Oktober seribu sembilan ratus
delapanpuluh dua (29-10-1982) Nomor 4501/1982 dan —–
menurut Sertipikat tanggal dua Pebruari seribu ——–
sembilanratus delapanpuluh tiga (2-2-1983), terdaftar –
atas nama ZAKARIA yang diperoleh penghadap Tuan Haji
YYYYYY tersebut diatas, berdasarkan Risalah Lelang —–
Nomor: 83/1992-1993 tanggal delapan Oktober seribu —-
sembilanratus sembilanpuluh dua (8-10-1982); ———-
berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut —
beserta turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai —
Jalan Lorok Pakjo SAMARINDA; ————————–
– Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan. ————-
– Untuk itu menghadap dimana perlu, diantaranya didepan —
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, –
memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat —
dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang ——–
diperlukan, menerima uang hasil penjualannya memberikan —
tanda penerimaannya/kwitansinya atas uang hasil penjualan-
tersebut serta melakukan segala tindakan yang dipandang —
baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya —
kuasa ini tidak ada yang dikecualikan. ——————-
– Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ——————
——————- DEMIKIANLAH AKTA INI —————
– Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di SAMARINDA, pada
hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan —–
dihadiri oleh Tuan MAHARDIKA, Sarjana Hukum, dan Tuan —-
SURBAKTI, keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat —-
tinggal di SAMARINDA, sebagai saksi-saksi. —————–
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada —
penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani –
oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ———–
– Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ——————
– Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —-
– Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ———-
Notaris di SAMARINDA
ARIS DANIAL SURYADI, SH.
Atas dasar apa si penerima kuasa diberikan kuasa jual tsb,dan jika atas dasar perjanjian hutang piutang,apakah si penerima kuasa dapat bgt saja mangalihkan aset tsb..,Trims.Daniel.
Kalo surat kuasa ini dibatalkan bisa gak, gimana cara pembatalanya makasih