Kuasa Menjual


KUASA UNTUK MENJUAL

Nomor: …

Pada hari ini, hari Selasa, tanggal enambelas juni seribu-

sembilanratus sembilanpuluh delapan (16-6-1998). ———

Berhadapan dengan saya, ARIS DANIAL SURYADI, Sarjana Hukum, —

Notaris di SAMARINDA, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-

saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada —
akhir akta ini: ——————————————

Tuan Haji YYYYYY atau disebut juga —– swasta, bertempat
tinggal di Depok, Kampung Sidakaton, Rukun Tetangga 03, —
Rukun Warga 04, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Sukapura, —
pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Daerah Tingkat II-
Bogor Kota Administratip Depok Nomor: 32.03.73.2002.12649;
untuk sementara berada di SAMARINDA. ———————–

– menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum —

dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya –

yaitu Nyonya ZZZZZ, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal —
sama dengan penghadap tersebut diatas, pemegang Kartu —-
Tanda Penduduk Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Kota —-
Administratip Depok Nomor: 32.03.73.2002.36700, ———-
sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat —
dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal hari ini, —
dilekatkan pada minuta akta ini. ————————-

– Penghadap Tuan Haji YYYYYY tersebut menerangkan dengan —
ini memberi kuasa penuh kepada: ————————–

– Perseroan Terbatas PT. BANK XYZ Cabang SAMARINDA. ——

—————————- KHUSUS ———————-

– Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan —

hak, mengoperkan atau dengan cara lain memindah tangankan-

kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang —-

ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas: ————-

– sebidang tanah Hak Milik Nomor: 6142/20 Ilir, seluas-
399 M2 (tigaratus sembilanpuluh sembilan meter ——–
persegi), yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, –
Wilayah Kotamadya SAMARINDA, Kecamatan Ilir Timur I, —
Kelurahan 20 Ilir, sebagaimana diuraikan dalam Gambar –
Situasi tanggal duapuluh empat Pebruari seribu sembilan
ratus delapanpuluh satu (24-2-1981) Nomor 879/1981 dan-
menurut Sertipikat tanggal duapuluh April seribu ——
sembilanratus delapanpuluh dua (20-4-1982), terdaftar –
atas nama SAMIN; ————————————

– berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut –
beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks –
Sinteramanjaya Nomor B/18, Rukun Tetangga 32, ———
SAMARINDA; ——————————————–

– sebidang tanah Hak Milik Nomor: 2339/Lorok Pakjo, —
seluas 915 M2 (sembilanratus limabelas meter persegi),-
yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, Wilayah —
Kotamadya SAMARINDA, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan-
Blorok haro, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi
tanggal duapuluh sembilan Oktober seribu sembilan ratus
delapanpuluh dua (29-10-1982) Nomor 4501/1982 dan —–
menurut Sertipikat tanggal dua Pebruari seribu ——–
sembilanratus delapanpuluh tiga (2-2-1983), terdaftar –

atas nama ZAKARIA yang diperoleh penghadap Tuan Haji
YYYYYY tersebut diatas, berdasarkan Risalah Lelang —–
Nomor: 83/1992-1993 tanggal delapan Oktober seribu —-
sembilanratus sembilanpuluh dua (8-10-1982); ———-

berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut —
beserta turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai —
Jalan Lorok Pakjo SAMARINDA; ————————–

– Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan. ————-

– Untuk itu menghadap dimana perlu, diantaranya didepan —

Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, –
memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat —
dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang ——–
diperlukan, menerima uang hasil penjualannya memberikan —
tanda penerimaannya/kwitansinya atas uang hasil penjualan-
tersebut serta melakukan segala tindakan yang dipandang —
baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya —
kuasa ini tidak ada yang dikecualikan. ——————-

– Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ——————

——————- DEMIKIANLAH AKTA INI —————

– Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di SAMARINDA, pada

hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan —–
dihadiri oleh Tuan MAHARDIKA, Sarjana Hukum, dan Tuan —-

SURBAKTI, keduanya pegawai kantor  Notaris, bertempat —-

tinggal di SAMARINDA, sebagai saksi-saksi. —————–

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada —

penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani –

oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ———–

– Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ——————

– Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —-

– Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ———-

Notaris di SAMARINDA

ARIS DANIAL SURYADI, SH.

2 Responses to Kuasa Menjual

  1. Sabar Daniel Hutahaean says:

    Atas dasar apa si penerima kuasa diberikan kuasa jual tsb,dan jika atas dasar perjanjian hutang piutang,apakah si penerima kuasa dapat bgt saja mangalihkan aset tsb..,Trims.Daniel.

  2. fera says:

    Kalo surat kuasa ini dibatalkan bisa gak, gimana cara pembatalanya makasih

Leave a comment