PERJANJIAN PENYELESAIAN/PEMBAYARAN PINJAMAN


PERJANJIAN PENYELESAIAN/PEMBAYARAN PINJAMAN
Nomor :

Pada hari ini, tanggal _______________________ . di ………………… telah diadakan perjanjian oleh dan antara :

1.Tuan ………………, bertempat tinggal di ………………….., Jl. …………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor …………………………, dalam hal ini bertindak selaku Penjamin atas pelunasan hutang Perseroan Terbatas, P.T. …………………………….I, berkedudukan di ………………………, yang dalam melakukan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari Nyonya …………………. , bertempat tinggal sealamat dengan suami, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor …………………….. yang turut menandatangani perjanjian ini.
(untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)

2.Perseroan Terbatas P.T. XXXXX Tbk, berkedudukan di Jakarta dalam hal ini melalui cabangnya di ………………………, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman ……………………………… dan 14, Kelurahan Klandasan Ulu, untuk kepentingan ini diwakili oleh Tuan YYYYY, Vice President, dalam kedudukannya sebagai karyawan pimpinan, demikian berdasarkan kuasa Direksi berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan,
(untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”)

Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1)Peminjam adalah Perseroan Terbatas, P.T. ………………………….I, berkedudukan di …………………… beralamat kantor di Jalan ………………………………………………………..

2)Bahwa Peminjam telah memperoleh fasilitas kredit dari Pihak Kedua sebagai berikut :

Fasilitas Pinjaman Tetap sesuai Perjanjian Kredit Nomor : …………………. tanggal ……………….. sebesar Rp. …………………………..,- (………………………………rupiah) dalam jangka waktu 12 bulan yang jatuh tempo pada tanggal ……………………….., yang per tanggal …………………………. masih terdapat kewajiban Peminjam kepada Pihak Kedua sebesar Rp………………………………. (…………………………………………… rupiah)

Selanjutnya seluruh fasilitas kredit tersebut di atas disebut “Fasilitas Kredit” sedangkan untuk seluruh perjanjian kredit di atas selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”.

3)Jumlah kewajiban tersebut diatas belum termasuk biaya-biaya penagihan yang telah dan atau akan dikeluarkan oleh Pihak Kedua dan jumlah kewajiban Peminjam tersebut akan terus diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan pinjaman dibayar lunas

4)Bahwa Pihak Pertama menyadari bahwa atas Fasilitas Kredit tersebut tidak menutup timbulnya segala kewajiban berupa bunga, denda serta kewajiban lain, baik yang telah ada maupun yang akan timbul di kemudian yang melekat pada Fasilitas Kredit, sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah disepakati para pihak.

5)Bahwa sebagai jaminan kredit telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana ternyata dalam:
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor ……………….. luas tanah ………………… M2 luas yang terletak di Propinsi …………………………., Kota ……………………., Kecamatan …………………….., Kelurahan ………………….. sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal …………………… Nomor ……………………menurut Sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota ………………., tertanggal …………………. terdaftar atas nama …………………………… berikut segala sesuatu yang terdapat diatas tanah tersebut, yang menurut sifatnya, peruntukan dan menurut ketentuan hukum dianggap sebagai benda tetap/ tak bergerak tanpa kekecualian;

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor ……………….. luas tanah ………………… M2 luas yang terletak di Propinsi …………………………., Kota ……………………., Kecamatan …………………….., Kelurahan ………………….. sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal …………………… Nomor ……………………menurut Sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota ……………….., tertanggal ……………….. terdaftar atas nama …………………………… berikut segala sesuatu yang terdapat diatas tanah tersebut, yang menurut sifatnya, peruntukan dan menurut ketentuan hukum dianggap sebagai benda tetap/ tak bergerak tanpa kekecualian;

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor ……………….. luas tanah ………………… M2 luas yang terletak di Propinsi …………………………., Kota ……………………., Kecamatan …………………….., Kelurahan ………………….. sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal …………………… Nomor ……………………menurut Sertipikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota ………………, tertanggal ………………terdaftar atas nama …………………………… berikut segala sesuatu yang terdapat diatas tanah tersebut, yang menurut sifatnya, peruntukan dan menurut ketentuan hukum dianggap sebagai benda tetap/ tak bergerak tanpa kekecualian;

Untuk selanjutnya disebut “Obyek”

6)Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Pihak Kedua berhak untuk meminta pelunasan seluruh Fasilitas Kredit Peminjam, dalam hal Peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada Pihak Kedua.

7)Bahwa Pihak Pertama telah mengetahui dan menyadari apabila Peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dengan baik dan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan tunggakan, maka Pihak Pertama bersedia menjual atau menyerahkan Obyek yang dijadikan jaminan atas pelunasan hutang Peminjam kepada Pihak Kedua untuk dijual yang hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar hutang Peminjam tersebut kepada Pihak Kedua.

8)Bahwa dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama menyatakan terdapat tunggakan hutang Peminjam kepada Pihak Kedua yang belum dilunasi oleh Peminjam dan untuk melunasi tunggakan tersebut Pihak Pertama berkehendak untuk menjual Obyek termasuk memberikan kuasa menjual Obyek kepada Pihak Kedua guna diperhitungkan sebagai pembayaran hutang Peminjam kepada Pihak Kedua.

9)Bahwa Pihak Pertama setuju untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Peminjam kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian Kredit dengan cara, syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kesepakatan ini.

Sehubungan dengan hal-hal di atas PEMINJAM dan PIHAK KEDUA setuju untuk membuat Kesepakatan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1.Bahwa berdasarkan catatan Pihak Kedua, hutang Peminjam kepada Pihak Kedua hingga tanggal ………………. :
 Fasilitas Pinjaman Modal Kerja sebesar Rp. …………………,- (…………….……………………………………… rupiah)

dan telah menyadari bahwa atas Fasilitas Kredit tersebut tidak menutup timbulnya segala kewajiban berupa bunga, denda serta kewajiban lain, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang melekat pada Fasilitas Kredit, sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah disepakati para pihak.

2.Bahwa untuk menyelesaikan hutang Peminjam tersebut, Pihak Pertama dengan ini secara sadar dan sukarela, berkehendak untuk memberikan kuasa menjual terhadap Obyek tersebut di atas kepada Pihak Kedua untuk diperhitungkan sebagai “Pembayaran Hutang”.

3.Bahwa untuk pembayaran hutang tersebut Pihak Pertama memberikan persetujuan dan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menjual Obyek tersebut baik melalui pelelangan umum atau melalui penjualan sendiri kepada Pihak Kedua di mana Pihak Pertama akan memberikan “Surat Kuasa Menjual” yang dibuat terpisah tetapi merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini, dengan nilai minimal senilai sisa hutang Peminjam kepada Pihak Kedua. Dan jika harga jual tersebut tidak tercapai maka Pihak Kedua berhak menentukan harga jual dengan pertimbangan harga pasar wajar sesuai dengan pertimbangan Pihak Kedua dan/atau harga penawaran tertinggi dari calon pembeli.

4.Bahwa apabila hasil penjualan dari Obyek tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutang Peminjam kepada Pihak Kedua, maka Pihak Kedua tetap berhak melakukan penagihan atas sisa kewajiban Peminjam yang belum terbayar dan dengan demikian Peminjam tetap terikat membayar lunas atas sisa hutang yang masih harus dibayar Peminjam kepada Pihak Kedua.

5.Bahwa Peminjam dan Pihak Pertama bertanggung jawab serta bersedia menyerahkan obyek dalam keadaan kosong sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengosongan yang telah ditandatangani oleh Pihak Pertama. Perjanjian Pengosongan tersebut dibuat secara terpisah namun merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

6.Apabila dalam penjualan Obyek oleh Pihak Kedua tetap diperlukan tanda-tangan Pihak Pertama maka Pihak Pertama wajib bersedia menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.

7.Pihak Pertama setuju bahwa hasil penjualan Obyek akan dimasukkan kedalam rekening penampung yang disediakan oleh Pihak Kedua dan Pihak Kedua akan mempergunakan seluruh dana hasil penjualan Obyek untuk membayar kewajiban Peminjam kepada Pihak Kedua.
8.Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan Kesepakatan, termasuk biaya Notaris, Sertifikasi dan Balik Nama tanah, Pajak menjadi beban dan tanggung jawab Peminjam dan Pihak Pertama..
9.Seluruh Pajak Terhutang atas obyek PPJB dan/atau AJB sebelum penandatanganan PPJB dan/atau AJB tetap menjadi beban tanggung jawab Peminjam dan Pihak Pertama.
10.Pihak Pertama setuju bahwa efektivitas Kesepakatan ini tergantung pada terpenuhinya seluruh dan setiap syarat dan ketentuan dalam Kesepakatan dan dokumen lain yang dibuat sehubungan dan merupakan dari Kesepakatan ini; sehingga apabila Kesepakatan menjadi tidak efektif maka syarat dan ketentuan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pengikatan Jaminan menjadi berlaku kembali.
11.Kesepakatan ini merupakan bagian dan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dan perjanjian lain yang telah/akan dibuat oleh dan antara Pihak Kedua dan Peminjam.

12.Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan perjanjian ini tidak akan berakhir dan dalam hal Peminjam meninggal dunia akan tetap mengikat (para) ahli waris Peminjam.

13.Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat kediaman hukum tetap yaitu di Kantor Panitera Pengadilan Negeri …………….. di ……………………. atau Pengadilan Negeri lain yang ditunjuk

Pihak Pertama Pihak Kedua.
PT. BANK XXXXXX, Tbk.

Materai

……………………………… …………………………….. YYYYY
Branch Manager

About bagaskara

seorang Compliance Officer sebuah Bank yang sedang belajar Legal Banking
This entry was posted in Tak Berkategori. Bookmark the permalink.

Leave a comment