Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi


Wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.

Menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa:

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Lebih lanjut, masih menurut pendapat Subekti, hukuman bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Menjawab pertanyaan yang menanyakan bagaimana menentukan bunga dan denda dalam wanprestasi, jika tidak disepakati sebelumnya dalam suatu perjanjian tersebut, maka sebelumnya kita perlu menyimak ketentuan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang telah memberikan pengaturan sebagai berikut:
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”

Berangkat dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak dalam suatu perjanjian diberikan suatu kebebasan berkontrak untuk menentukan hal-hal atau klausul apa yang hendak diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, termasuk untuk menentukan bunga atau denda dalam suatu perjanjian. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap harus dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik serta mengindahkan kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang (Vide: Pasal 1338 ayat 3 dan 1339 KUH Perdata)

Mengenai bunga, dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun. Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

Mengenai denda yang Anda tanyakan (dalam praktik disebut penalti), maka sesuai dengan apa yang saya uraikan di bagian awal, akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten). Permasalahannya adalah apakah denda yang belum diatur sebelumnya dapat dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi.
Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa Biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Dari definisi biaya dan rugi menurut Subekti tersebut, jelas bahwa denda yang belum diperjanjikan sebelumnya tidak dapat dikualifisir sebagai biaya dan rugi. Namun demikian, sudah menjadi yurisprudensi tetap, bahwa pihak yang dikalahkan akan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Sebagai tambahan informasi, dalam praktik, memang tidak mudah untuk membedakan kualifikasi serta akibat dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Secara sederhana, dari segi kualifikasi saya berpendapat bahwa cakupan wanprestasi yang biasanya timbul dari suatu perjanjian adalah lebih sempit dari Perbuatan Melawan Hukum. Sedangkan dari segi akibatnya, suatu Perbuatan Melawan Hukum dapat menerbitkan ganti kerugian secara luas, bukan hanya secara materill namun juga immateriil.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948

Referensi:
Subekti. Hukum Perjanjian. Penerbit PT Intermasa.

Penulis : Albert Aries, S.H., M.H.

Situs : http://www.hukumonline.com dalam rubrik klinik

About bagaskara

seorang Compliance Officer sebuah Bank yang sedang belajar Legal Banking
This entry was posted in Tak Berkategori. Bookmark the permalink.

Leave a comment